Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (LeDHaK FH-UH) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Dua pada Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi VII tingkat nasional Piala Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Sabtu (13/11).
Kompetisi ini diikuti oleh lima Mahasiswa yang tergabung dalam tim delegasi Fakultas Hukum Unhas, yakni:
- Desi Fitriyani (2018)
- Mustika (2018)
- Muh. Aswar Basri (2018)
- Shyifa Paradis Prastisita Prayitno (2019)
- Andriansyah (2018)
Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi VII tingkat nasional bertujuan sebagai salah satu sarana untuk mengakomodasi dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada para mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan membuka cakrawala baru pemahaman konstitusi, memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ilmu dan pemikiran mengenai hukum dan konstitusi di masa yang akan datang, serta melatih dan memberikan pemahaman tentang tata beracara hukum konstitusi.
Pada kesempatan wawancara, Minggu (14/11), Muh. Aswar Basri selaku perwakilan tim mengatakan bahwa yang memotivasi atau alasan mengikuti kompetisi tersebut didorong atas keinginan untuk meraih prestasi dan membanggakan almamater Unhas tercinta. Menurutnya, kompetisi tersebut sebagai pembuktian kepada lembaga negara khususnya MK bahwa generasi-generasi muda yang berkiprah di bidang hukum dapat diandalkan untuk menegakkan keadilan dan menaati konstitusi.
“Kompetisi oleh Mahkamah Konstitusi RI memiliki reputasi tinggi untuk kompetisi antar mahasiswa hukum se-Indonesia. Tiga dari lima orang anggota delegasi kami yang mendalami konsentrasi Hukum Tata Negara di prodi kami, dua lainnya yaitu saya sendiri fokus pada konsentrasi pidana, dan satu rekan lainnya di konsentrasi perdata, hal tersebutlah yang membangun semangat kami dalam kompetisi ini,” jelas Aswar.
Pada babak penyisihan, Kasus Posisi (kaspos) yang ditampilkan oleh tim delegasi Fakultas Hukum adalah terkait *Permohonan Pengujian Materil Pasal 46 Ayat (1) Huruf E dan Huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 33 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Babak Final penentuan juara mengajukan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, Aswar bersama anggota tim lainnya telah melakukan persiapan dengan mengikuti karantina selama enam bulan lebih. Delegasi mempersiapkan diri mulai dari pengerjaan berkas, kajian mendalam tentang kasus posisi, latihan sidang, membangun ikatan emosional antar anggota tim, hingga pengurusan berkas di akademik. Tim LeDHak ini didampingi oleh dua dosen pembina (yaitu: Dr. Romi Librayanto, S.H.,M.H., dan Dr. Ilham Arisaputra, S.H.,M.Kn.) serta Pendamping Delegasi Ghina Rifaat, S.H.
“Kita ingin memperkuat relasi dengan orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum seperti peneliti-peneliti yang ada di Mahkamah Konstitusi, dan menjadikan hasil kajian kami selama proses kompetisi ini untuk dimuat dalam suatu jurnal baik itu jurnal MK RI dan melalui jurnal publikasi lainnya,” tutup Aswar. Tim Delegasi Fakultas Hukum Unhas bersaing di antara 12 tim delegasi yang mengikuti Babak Penyisihan Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi VII Tingkat Nasional Tahun 2021 pada Jumat (12/11). (dhs/UNHAS)